Tentang

Inspektorat Kabupaten merupakan organisasi integral dalam organisasi Pemerintah Daerah, dengan peran utama sebagai Aparat Pengawas Internal (APIP).Dalam Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. 

 

DASAR HUKUM

  1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2019 NOMOR 12);
  2. PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, INSPEKTORAT DAN UNSUR PENUNJANG PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA;
  3. PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 75 TAHUN 2021 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT.

 

VISI DAN MISI PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA

VISI

MAJALENGKA RAHARJA

Dengan Definisi Operasionalnya adalah mewujudkan Tata Kehidupan dan Penghidupan Masyarakat Majalengka yang RELIGIUS, ADIL, HARMONIS dan SEJAHTERA pada Tahun 2023.

MISI

  1. Memantapkan kualitas kehidupan beragama yang didukung dengan pemenuhan sarana dan prasarana keagamaan serta memberdayakan tokoh-tokoh agama.
  2. Meneguhkan nilai-nilai kebangsaan untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan, rasa aman, tentram dan tertib di masyarakat.
  3. Membangun sinergi dan hubungan yang harmonis dengan seluruh mitra kerja dan pemangku kebijakan baik dengan unsur legislative, pemerintah desa, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat serta para pemangku kepentingan lainnya.
  4. Meningkatkan kualitas layanan publik terutama di sector pendidikan, kesehatan, infrastruk, pertanian, pariwisata, perijinan, penanaman modal dan sektor-sektor unggulan dengan di dukung oleh sumberdaya aparatur yang berintegritas, professional, humanis dan melayani.
  5. Membangun Desa menuju pada kemandirian dengan berbasis potensi lokal untuk mewujudkan peningkatan daya beli dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.