Sosialisasi Pengawasan Inspektorat pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan

   

(11/05/2023) Hallo Sobat Inspeksi, pada hari Kamis Inspektorat Kabupaten Majalengka menghadiri undangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka @disdik_kab_majalengka untuk menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Kebijakan umum pengawasan terhadap pelaksanaan peningkatan sarana fisik sumber dana alokasi khusus dalam kurung dak tahun anggaran 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka Bidang Pendidikan. 

Apa sih peran Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan Dana Alokasi Khusus Fisik ? 

  1. Reviu, adalah penelahaan Mulang bukti bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. Adapun Tujuan dan Ruang Lingkup nya yaitu : 
    Tujuan Reviu adalah membantu Pemda dalam menyajikan laporan  secara benar sesuai ketentuan yang berlaku;
    memberikan keyakinan terbatas mengenai  keandalan dan keabsahan laporan realisasi  penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik sesuai dengan  ketentuan yang berlaku;
    sehingga dapat meningkatkan kualitas  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK  Fisik.
  2. Ruang Lingkup Reviu yaitu Reviu dilakukan terhadap laporan realisasi  penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per  bidang/subbidang
  3. Laporan realisasi dimaksud merupakan laporan  yang akan disampaikan kepada Kepala KPPN  sebagai syarat penyaluran DAK Fisik.